Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Kebumen bekerja sama dengan Polres Kebumen menggelar kegiatan Sosialisasi dan Pelatihan Pemahaman Artificial Intelligence (AI) bagi Murid MAN 2 Kebumen. Kegiatan ini merupakan salah satu program Polres Kebumen yang melaksanakan sosialisasi dan pelatihan di seluruh SMA/MA se Kabupaten Kebumen. Sosialisasi yang dilakukan di MAN 2 Kebumen, berlangsung pada Selasa 15 September 2026 di seluruh kelas X.
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 10.00 WIB ini merupakan bagian dari agenda AI Ready ASEAN Batch III sekaligus untuk menyukseskan gerakan "Polres Kebumen Paham AI". Menghadirkan personel Polres Kebumen sebagai pemateri, sosialisasi ini dirancang sebagai bentuk langkah preventif dan edukatif dalam menanggulangi penyalahgunaan teknologi AI di era modernisasi.
Dalam paparannya, tim pemateri menekankan pentingnya efektivitas pemanfaatan AI, pengendalian diri dalam berteknologi, serta pemahaman mendalam terkait etika berinteraksi di ruang digital.
Personel Polres Kebumen, Brigadir Bambang Irawan, mengingatkan murid MAN 2 Kebumen agar selalu bersikap kritis dan bijak dalam menyerap informasi di internet.
"Diharapkan para pelajar tidak langsung percaya dan tidak terburu-buru membagikan informasi. Tetap periksa sumbernya dan bandingkan dengan informasi lain," ujar Brigadir Bambang Irawan.
Selain mendorong peningkatan kemampuan berpikir kritis dan pemahaman etika, pelatihan ini juga membekali peserta dengan cara mengenali informasi palsu (hoax) serta rekayasa media (deepfake). Para pelajar diajarkan untuk memverifikasi konten menggunakan metode 5C:
1. Cek Sumbernya (Check the source)
2. Cek Konteksnya (Check the context)
3. Cek Tautannya (Check the link)
4. Cek Gambar & Videonya (Check the media)
5. Cek Emosi yang terkandung di dalamnya (Check the emotional tone)
Dari sudut pandang hukum, Polres Kebumen turut mengingatkan kepada murid MAN 2 Kebumen, bahwa penggunaan teknologi AI di Indonesia terikat oleh regulasi formal, di antaranya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Kedua regulasi ini menjadi payung hukum utama yang mengatur batasan pemanfaatan kecerdasan buatan, sekaligus memastikan setiap inovasi tetap berjalan selaras dengan koridor hukum yang berlaku.
Teknologi Sebagai Alat Bantu, Kendali Tetap di Tangan Manusia. Kendati payung hukum dan regulasi telah mengatur batasan-batasannya, sosialisasi ini menegaskan kembali bahwa teknologi sejatinya hanyalah sebuah alat bantu (tool).
Polres Kebumen memberikan himbauan kepada seluruh murid MAN 2 Kebumen bagaimana penggunaan kecerdasan buatan harus senantiasa menjunjung tinggi etika, Hak Asasi Manusia (HAM), serta perlindungan data pribadi. Bagaimanapun canggihnya AI, kendali penuh dan pengambilan keputusan mutlak tetap berada di tangan manusia.

Posting Komentar
Terimakasih berkenan untuk memberikan komentar pada tulisan ini. Mohon hargai sesama dan gunakan bahasa serta penulisan yang baik dan sopan. Beberapa komentar menunggu moderasi terlebih dahulu untuk dapat ditayangkan secara publik. ... salam hormat!