Brosur PPDB2024

Buku 4 Pembinaan dan Pengembangan Profesi Guru

Buku 4 PKB

Buku 4 pembinaan dan pengembangan profesi guru berisi pedoman dalam melaksanaan pengembangan profesi guru. Dalam buku tersebut dijelaskan pedoman serta panduan jenis pengembangan diri serta publikasi ilmiah. Selain itu, dalam buku tersebut juga dijelaskan pedoman penyusunan laporan untuk kegiatan-kegiatan tersebut


Jumlah Buku Pedoman Guru (BPG) adalah maksimal 1

Mungkin banyak yang belum tahu jika jumlah publikasi ilmiah berupa buku pedoman guru dalam satu pengajuan kenaikan pangkat bagi guru ASN golongan 3d ke atas maksimal adalah satu. Hal itu disebutkan sebagaimana berikut:

Untuk kenaikan pangkat/golongan mulai III/d ke atas:
1). Jumlah publikasi yang berbentuk diktat, karya terjemahan, atau tulisan ilmiah populer paling banyak 3 (tiga) buah, buku pedoman guru dibuat paling banyak 1 (satu) buah.
2). ... (.... : hal. 12)

Nah kan, pada penjelasan tersebut hanya dirincikan jumlah maksimal buku pedoman guru untuk pengajuan kenaikan pangkat golongan 3d ke atas.


Karya Inovatif: Membuat/Memodifikasi Alat Pelajaran

Nah ini membuat penulis sedikit mengernyitkan dahi. Dalam buku 4 buku pembinaan dan pengembangan profesi guru di beberapa tempat menggunakan istilah alat pelajaran. Meski pada beberapa tempat antara lain halaman 42, halaman 53 dan halaman 54, penyebutan tersebut juga diikuti dengan penyebutan alat peraga namun konteks penekanan pada kalimat tersebut menurut penulis adalah lebih pada alat pelajaran.


Jika demikian maka hal itu akan memberikan peluang yang lebih luas dalam pemenuhan unsur publikasi ilmiah dari sub unsur karya inovatif. Maksudnya adalah alat pelajaran tidak selalu harus berupa alat peraga. Meski demikian pemenuhan angka kredit dari unsur publikasi ilmiah sub unsur karya inovatif adalah dibatasi maksimal 50% dari angka kredit yang dibutuhkan (... : hal. 12)


Pada Akhirnya Semua Kembali Kepada Penilainya

Pada akhirnya semua kembali kepada keputusan penilai angka kredit PAK kita. Dan yang pasti guru ASN fungsional tertentu, dalam proses pengajuan kenaikan pangkatnya harus membuat DUPAK (Daftar Usulan Penilaian Angka Kredit) yang pemenuhannya harus ada usaha dari yang bersangkutan. Selanjutnya jika ingin mempelajari lebih jauh tentang Buku 4 Pembinaan dan Pengembangan Profesi guru, maka dapat melalui tampilan pdf berikut (jika tampilannya terlalu kecil, silakan buka pada tab baru):


Post a Comment

Terimakasih berkenan untuk memberikan komentar pada tulisan ini. Mohon hargai sesama dan gunakan bahasa serta penulisan yang baik dan sopan. Beberapa komentar menunggu moderasi terlebih dahulu untuk dapat ditayangkan secara publik. ... salam hormat!

Lebih baru Lebih lama