Brosur PPDB2024

Hadir di MAN 2 Kebumen, Kabag TU Kanwil Kemenag Jateng Berikan Pembinaan


Pembinaan terhadap guru dan pegawai di lingkungan madrasah merupakan salah satu upaya untuk peningkatan kualitas kinerja. Hal itu yang dilakukan oleh Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU) Kanwil Kemenag Jawa Tengah Dr. H. Wahid Arbani, S.Ag, M.S.I. yang melakukan pembinaan terhadap guru dan karyawan MAN 2 Kebumen. Acara tersebut berlangsung pada Selasa siang (6/9/2022), bertempat di Aula MAN 2 Kebumen.


Turut hadir dalam acara tersebut Kasubag TU Kankemenag Kabupaten Kebumen, Drs. H. Hamid, M.Pd. beserta tim, Kepala MAN 2 Kebumen, jajaran Waka, serta seluruh guru dan karyawan MAN 2 Kebumen. Ucapan selamat datang disampaikan oleh H. Hamid mewakili tuan rumah. Dalam sambutannya, H. Hamid menyatakan terimakasih dan apresiasi atas kehadiran Kabag TU Kanwil Kemenag Jawa Tengah.


“Terimakasih atas kehadiran beliau yang nantinya akan memberikan arahan untuk kita. Dan kita bersyukur bahwa pandemi sudah terlewati, sehingga kita sudah leluasa untuk berkumpul. Apapun yang terjadi, mari kita syukuri. Semuanya pasti baik,” tutur H. Hamid.


H. Hamid juga mengajak seluruh guru dan pegawai di lingkungan MAN 2 Kebumen untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya dengan penuh tanggung jawab. Apalagi menghadapi tantangan zaman, maka para guru diharapkan bisa terus berpacu dengan kemajuan.


Adapun pembinaan diberikan oleh H. Wahid Arbani. Dalam paparannya, beliau menyampaikan bahwa pembinaan tersebut untuk me-review kembali regulasi yang ada. “Ini hanya me-review regulasi, yakni UU ASN no. 5 tahun 2014. Bahwa ASN ada 2, yakni PNS (Pegawai Negeri Sipil), dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Karena hanya ada 2 jenis, maka secara bertahap dan simultan tidak ada lagi pengangkatan tenaga honorer. Sebagai solusinya, tahun 2022 tidak ada pengangkatan PNS tetapi pengangkatan P3K,” tandas Wahid.


Di tahun 2022 ini, lanjut Wahid, dilakukan pendataan GTT di lingkungan madrasah negeri. Syarat pendataan diantaranya meliputi : bekerja di instansi negeri, mendapatkan dana dari APBN / APBD, diangkat oleh pimpinan unit, serta minimal sudah tugas 1 tahun, sejak 1 Januari 2021 s.d. Desember 2021. “Selanjutnya sebagai ASN, kita harus taat terhadap aturan yang berlaku. Ini sesuai amanah UU No. 5 tahun 2014. Seperti siap ditempatkan dimana saja. Ini sudah jadi konsekuensi,” lanjutnya.


H. Wahid Ardani juga menghimbau agar guru terus berusaha meningkatkan kompetensi diri. Sebagaimana contoh, saat ini semua hal serba elektronik, maka guru harus ikut berubah dan mengikuti perkembangan zaman. “Kalau tidak kompeten, akan dilibas oleh perkembangan zaman. Kita akan tertinggal jauh oleh anak didik kita,” pungkasnya. (Anas)


Post a Comment

Terimakasih berkenan untuk memberikan komentar pada tulisan ini. Mohon hargai sesama dan gunakan bahasa serta penulisan yang baik dan sopan. Beberapa komentar menunggu moderasi terlebih dahulu untuk dapat ditayangkan secara publik. ... salam hormat!

Lebih baru Lebih lama